Home / Headline

Kamis, 9 April 2020 - 22:01 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Gelar Press Rileasse Upload Berita Hoax Terkait Meninggalnya Pasien Warga Ponorogo Karena Virus Covid 19

KANALPONOROGO.COM-Sebarkan berita hoax terkait meninggalnya pasien warga Ponorogo karena virus Covid 19 di medsos,  Polres Ponorogo langsung bertindak tegas dengan meringkus A H (44) warga Dukuh Dampak Desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten  Ponorogo.Kamis (9/4/20).

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM menyampaikan, pelaku diamankan karena telah menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial Facebook tentang pasien warga Ponorogo yang meninggal  dunia karena terkena virus Covid 19.

“Pada hari Senen (6/4) kemarin, pelaku mendapatkan kiriman atau share foto screenshoot percakapan Whatsapp tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus Corona atau Covid 19 di grup Whatsapp BPD Semanding. Selanjutnya pelaku langsung mengeshare dan mengupload foto tersebut ke media sosial Facebook ICWP (Info Cegatan Wilayah Ponorogo) Tanpa Sensor. Satu jam kemudian ada pemberitahuan di grup Whatsapp BPD Semanding bahwa berita tersebut tidak benar  alias hoax, “kata Arief Fitrianto.  

Baca Juga :  Polda Jatim dan Awak Media Bersinergi Suarakan Narasi Damai dalam Pemilu 2024


AKBP Arief Fitrianto menambahkan, akibatnya berita tidak benar atau hoax terkait meninggalnya salah satu pasien virus Covid 19 di Ponorogo langsung menjadi viral dan membuat masyarakat menjadi resah. Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Padahal dari keterangan Dinas Kesehatan Ponorogo, ketiga pasienCovid 19 yang dirawat di RSUD Dr. Hardjono  kondisinya semakin baik. Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini mengaku tidak ada niat atau unsur kesengajaan untuk menyebarkan berita bohong atau hoax. Atas perbutannya pelaku terjerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti du buah handphone yang digunakan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian tersbeut, kita menghimbau kepada masyarakat untuk sharing dulu sebelum mengshare sesuatu foto atau berita kejadian sebelum mengetahui kebenarannya, “imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Agus Hariyadi mengaku menyesal atas perbuatannya telah mengupload dan share postingan terkait meninggal warga Ponorogo karena virus Corona atau Covid 19, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Ponorogo khususnya kepada bapak Slamet, yang mana saya telah mengupload berita yang tidak benar atas kondisi pasien Covid 19 Di Ponorogo, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuata tersebut, “ungkap pelaku.(sl/tnt)

Baca Juga :  Polres Mojokerto Hibahkan 150 Peti Jenazah Untuk RS Rujukan Covid-19

Share :

Baca Juga

Headline

Jalin Sinergitas Anggota Polsek Sampung Kerja Bakti Pembangunan Mako Koramil Sampung

Headline

KAI DAOP 7 Madiun Dapati Penumpang Turun Melebihi Relasi

Headline

Momentum Hari Bhayangkara ke-75, Kapolda Jatim Ziarah ke TMP 10 November Surabaya

Headline

Berikan Himbauan Kamtibmas Serta Terima Aspirasi Warga Kapolsek Sampung Ngobrol Bareng Di Desa Carangrejo

Headline

Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Nilai Polri Berhasil Hadir Untuk Masyarakat

Headline

Satlantas Polres Ponorogo Amankan Ratusan Motor Tak Sesuai Spek

Headline

Peringati Hari Pahlawan, Kapolri: Berjuang dan Bersatu Padu Bangkit di Tengah Pandemi Covid-19

Headline

Kelompok KKN Mahasiswa IPB Apresiasi Polres Batu Atas Program Jumat Curhat Door to door