Razia Balon Udara Dan Petasan, Polsek Ponorogo Amankan 6 Balon Udara

redaksi 27 Mei 2020 Headline
Razia Balon Udara Dan Petasan, Polsek Ponorogo Amankan 6 Balon Udara

KANALPONOROGO.COM-Kota, Selama 4 hari razia balon dari mulai hari H lebaran sampai Rabu (27/5/20) Polsek Ponorogo yang di bantu anggota BKO Polres Ponorogo telah mengamankan sebanyak enam balon udara. Ke enam balon tersebut merupakan balon yang sudah terbang namun jatuh di Wilayah Kecamatan Kota Ponorogo.

Hal tersebut di benarkan Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH yang ikut dalam kegiatan razia balon tersebut.
Kapolsek Ponorogo mengatakan bahwa balon-balon udara yang di dapat di mungkinkan kiriman dari Wilayah/Kecamatan lain sampai di kota api padam dan akhirnya jatuh yang kemudian di amankan oleh anggota.

“Yang kita dapatkan ada yang sampai ukuran berdiameter 4 meter dengan panjang sekitar 10 m.” Jelas AKP Haryo Kusbintoro, SH.

Di jelaskan lebih lanjut sebenarnya himbauan larangan maupun sanksi bagi yang menerbangkan balon udara sudah di sampaikan jauh hari sebelum lebaran namun masih adanya warga masyarakat yang menganggap balon udara merupakan tradisi maka masih banyak balon udara yang terbang di udara.
“Himbauan larangan sudah kita berikan baik lewat pamflet maupun spanduk jauh sebelum lebaran, sampai sanksi bagi yang menaikkan kita cantumkan, namun masih ada balon yang terbang.” terang Kapolsek Ponorogo.

Dari pantau di lapangan hari ke 2 lebaran cukup banyak balon udara yang terbang mengingat wilayah di batas desa banyak yang di palang dengan alasan warga isolasi karena corona sehingga kesulitan petugas untuk masuk ke pemukiman warga.

Selain mengamankan balon udara dalam razia tersebut Polisi juga mengamankan puluhan petasan berbagai jenis dan ukuran yang di sita dari warga masyarakat yang belum sempat di bunyikan.

Sesuai dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat menganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat, bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(*)
//And-ix//-