Unit Reskrim Polsek Pulung Ringkus Pelaku Pencurian Kayu Sono Milik Perhutani


KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Pulung Polres Ponorogo mengamankan PRN(50) warga Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim lantaran telah melakukan tindak pidana illegal logging kayu sono di kawasan hutan petak 98A turut Dukuh Jurugan, Desa Karangpatihan, Pulung, Ponorogo.
Sementara dua pelaku lainya yairu GS dan SWT yang juga warga Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim masih dalam pengejaran.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk ke dalam hutan, selanjutnya dengan menggunakan gergaji esek para pelaku menebang 2 buah pohon kayu sono yang dipotong menjadi 3 bagian,”ucap Kapolsek Pulung AKP Deny Fachrudianto.
Pengkapan ketiga pelaku pembalakan liar tersebut bermula pada hari Senin(20/04/2020) sekira pukul 17.15 WIB, petugas Perhutani, Sugiono sedang melaksanakan tugas di pos kawasan hutan petak 98A turut Dukuh Jurugan, Desa Karang patihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Selanjutnya datang 2 orang dari patroli Polhutmob, yaitu Jati Hariyanto dan Wakid Setiyo Utomo. Tak berselang lama petugas Perhutani ini melihat 3 sepeda motor keluar dari dalam hutan dengan membawa potongan kayu yang diletakkan di jok belakang.
Melihat hal tersebut petugas Perhutani segera mendatangi ke 3 pengendara tersebut. Namun ketiga pengendara tersebut sontak meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pulung.
Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pulung segera bergerak melakukan lidik dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas PRN, Rabu(17/06/2020) sekira pukul 17.00 WIB, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pulung guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Dari hasil pemeriksaan PRN, anggota Unit Reskrim berhasil mengantongi identitas dua pelaku lainya, dan saat ini mereka sudah berhasil kita amankan,”terang AKP Denny.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 potong kayu sono dengan ukuran panjang 1 meter; 1 buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol ; 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitm nopol; 1 buah sepeda motor Honda revo warna hitam; 1 buah gergaji esek; dan 1 buah kapak.
Dari kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian materi kurang lebih Rp8.043.000,-
Atas perbutanya tersebut, ketiga pelaku dianggap telah melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 82 (1) huruf a,b,c 83 (1) huruf a,b, UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
