Home / Headline

Minggu, 28 Juni 2020 - 22:38 WIB - Editor : redaksi

Polsek Sambit Ringkus Pengedar Pil Double L

SAMBIT – Unit Reskrim Polsek Sambit dibawah pimpinan Kapolsek AKP. Sutriatno, S.Kom berhasil ungkap pengedar pil Double L hasil pengembangan dengan tersangka Bayu Aji Nugroho (19 thn).

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BAN (19 thn). Pelaku diduga merupakan pengedar pil koplo jenis double L, hasil pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, Sabtu (27/06/2020) pukul 18.00 Wib.

Menurutnya, kejadian berawal dari depan dalam Pasar Wringinanom, masuk Dukuh Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

“Kemudian berhasil melaksanakan pengembangan di Jalan Pemanahan, RT 01/03, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo,” terangnya.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, sekira bulan Juni 2020, Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan tindak pidana dalam pasal, Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang sangat membuat resah masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Sambit.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Randy Dicopot Dari Anggota Polri

“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengendus pelaku bahwa bandar dari peredaran pil koplo / Double L / LL tersebut adalah BAN bin Harsono,” ujarnya.

Dikatakan, bermula dari ketiga saksi yang sedang minum minuman keras jenis Arak jowo, dimana salah satunya terdapat pil berwana putih yang pada permukaan nya bertuliskan LL.

“Di lakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pemuda tersebut, dimana pada saksi 3 kita dapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 19 (sembilan belas ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL di simpan di dalam saku celana. Dimana menurut pengakuan saksi, bahwa pil tersebut di dapat dengan cara membeli dari inisial BAN,” jelasnya.

Kemudian petugas pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekitar pukul 18.00 Wib berhasil menangkap BAN di rumahnya Jalan Pemanahan RT 01 RW 03 Kelurahan Kadipaten, Babadan, Ponorogo.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Ponorogo Gelar Donor Darah

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi 34 (tiga puluh empat ) butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL , 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO type 1603 warna putih yang dipergunakan untuk transakai peredaran pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL dan Uang hasil penjualan pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL sebanyak Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambahnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, Bayu Aji Nugroho akan dijerat pasal 196 sub 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Yang sangat membuat resah masyarakat.

Share :

Baca Juga

Headline

Hari Kelautan Nasional, Polres Probolinggo Bersama Masyarakat Bersihkan Pantai

Headline

Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Headline

Presiden: Penggunaan Kewenangan Polri Harus Didukung oleh Perkembangan Teknologi Mutakhir

Headline

Tanggap Bencana, Polres Ponorogo Berikan Bantuan Berupa Sembako dan Nasi Bungkus.

Headline

Kapolsek Pulung Hantar Tiga Anggotanya Yang Purna Tugas (Pensiun)

Headline

TINGKATKAN KEMAMPUAN PERSONIL, POLRES PONOROGO GELAR PELATIHAN FUNGSI TEHNIS LALULINTAS

Headline

PAMOR KERIS Polres Ponorogo Kembali Edukasi Prokes Dan Bagi Masker Kepada Warga

Headline

Polsek Jetis Polres Ponorogo Monitoring Vaksinasi Covid-19