KANALPONOROGO.COM: Ramainya pesan berantai yang beredar di medsos dan di aplikasi WhatsApp tentang seorang warga Panjeng, Jenangan yang meninggal dengan dugaan karena COVID-19 beserta kondisi keluarga dan Desa Panjeng, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni segera memberikan klarifikasi.
Sebagaimana pesan tertulis yang diterima kanalindonesia.com Sabtu(04/07/2020) Bupati Ipong menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Juli 2020, seorang perempuan usia 42 tahun yang beralamat di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan telah dinyatakan positif COVID-19.
Dijelaskan Bupati Ipong, berawal dari tanggal 21 Juni 2020, RN yang merupakan suami dari pasien terkonfirmasi tersebut datang ke Puskesmas Jenangan dengan keluhan panas 39 derajat Celcius dan nyeri perut. Ketika Ditanya berulang kali, apakah ada riwayat dari luar kota, jawabnya tidak. Pasienpun diberikan injeksi pereda nyeri dan diberikan motivasi jika keluhan belum berkurang segera ke Rumah Sakit.
Selang 2 hari tepatnya pada tanggal 23 Juni 2020 muncul keluhan lagi, kemudian pasien dibawa ke Rumah Sakit Darmayu, dimana diagnosa saat itu yang bersangkutan mengalami gangguan pencernaan, opname selama kurang lebih 5 hari. Saat itu dilakukan RDT COVID-19, dan hasinyal non reaktif, hasil rontgent dari radiologist normal. Sehingga tidak dilakukan pengambilan swab terhadap Almarhum RN. Setelah dinyatakan sembuh pasienpun kemudian pulang.
“Setelah 2 hari di rumah, pagi tanggal 30 Juni 2020 pasien mengeluh lemes, sempat dilakukan rukyah. Malamnya tiba-tiba tidak sadar dan dibawa lagi ke rumah sakit namun tidak sampai 1 jam di UGD rumah sakit pasien meninggal. Saat itu dokter menyimpulkan meninggal karena penyakit jantungnya. Sehingga pemakaman dengan cara biasa,”terang Bupati Ipong.
Dijelaskanya, selang sehari berikutnya ada warga yang mencurigai almarhum meninggal karena COVID-19 karena yang bersangkutan riwayat sering bepergian keluar kota.
“Dinkes kemudian melakukan tindakan antisipasi dengan melakukan swab kepada kontak eratnya sebanyak 3 orang. Hasil yang pertama keluar pada tanggal 3 Juli kemarin adalah istrinya dan dinyatakan postitif. Anaknya yang sebelumnya diberitakan telah kembali ke PP Al Muqoddasah Nglumpang, Kecamatan Mlarak, setelah ditelusuri oleh petugas surveilans, ternyata masih berada di rumah. Rencananya memang mau kembali ke Pondok untuk daftar ulang pada tanggal 4 Juli ini tapi tidak jadi. Hari ini anak tersebut dilakukan pengambilan swab bersama 6 orang kontak erat lainnya. Sehingga total kontak erat yang sudah dilakukan pengambilan swab sebanyak 10 orang, dan baru 1 yang dinyatakan positif yaitu istrinya,”tegas Ipong.
Saat ini Dinkes terus melakukan tracing terhadap kontak erat kasus tersebut, dan selanjutkan akan dilakukan testing, baik PCR ataupun RDT.
Terkait dengan hal tersebut, Forpimka Jenangan beserta Satgas Desa telah mengambil langkah sebagai berikut
1. Menenangkan Masyarakat Desa Panjeng dengan publik adress atau bende secara keliling pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
2. Menutup akses untuk masyqrakat luar desa Panjeng agar tidak masuk ke Desa Panjeng dan membatasi masyarakat Desa Panjeng yang keluar desa.
3. Membuat surat edaran yang berisikan himbauan untuk Isolasi mandiri bagi masyarakat yang kontak langsung dan bagi masyarakat umum untuk tetap melakukan Protokol COVID-19.
4. Melaksanakan Isolasi kepada warga masyarakat yang kontak langsung dengan almarhum, terdapat 4 orang yang Isolasi di Desa, dan masyarakat yang lain untuk Isolasi mandiri.
5. Memasang kembali portal desa.
6. Melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di seluruh rumah se Desa Panjeng.
7. Mendata kembali masyarakat dan melaksanakan tracing apabila terdapat Warga yang belum terdata dan berhubungan dengan almarhum.
![](https://kanalponorogo.com/wp-content/uploads/2020/07/aniversary-5-kanalindonesia-1.jpeg)