Polsek Pulung Ringkus Bandar Dadu Kopyok
PULUNG, KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung mengamankan SPY (41) warga Dukuh Prayungan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak lantaran kedapatan menggelar judi jenis dadu kopyok di salah satu rumah warga yang berada di Dukuh Dungus, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Selasa(11/08/2020).
Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Selasa(11/08/2020) sekira pukul 10.30 WIB, anggota Polsek Pulung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Gamin yang beralamat di Dukuh Dungus, Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung sedang berlangsung perjudian jenis dadu kopyok.
“Mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat perjudian di salah satu rumah warga Karangpatihan, Kanit Reskrim Polsek Pulung bersama anggotanya segera mendatangi lokasi, dan ternyata benar ada perjudian dadu kopyok dengan bandar SPY warga Dukuh Prayungan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak,”ucap Kapolsek Pulung Iptu Hariyadi.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas segera bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berperan sebagai Bandar. Namun sayang sejumlah penompok berhasil melarikan diri.
Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set dadu kopyok yang terdiri dari tempurung, tatakan dan 3 buah dadu; 1 lembar beberan dari plastic; uang tunai Rp334.000,-.
“Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Pulung guna penyidikan lebih lanjut lebih lanjut,”terang Kapolsek.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Polres Ponorogo.