Judi TogeL MN Warga Kedung Banteng di amankan Polisi

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan MS(22) warga Dukuh Sekuwung, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo karena kedapatan melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap(Togel) di sebuah warung desa setempat, Senin(04/01/2021).
Penangkapan pelaku bermula saat pada Minggu(03/04/2021) sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Sukorejo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berada di Dukuh Sekuwung, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo telah terjadi perjudian jenis toto gelap (togel).
Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Sukorejo segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan yang dan mendapati pelaku sedang melayani penombok toto gelap.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.
“Dari laporan masyarakat, akhirnya anggota berhasi mengamankan pelaku judi togel yang berperan sebagai pengecer di sebuah warung yang berada di Desa kedungbanteng,”ucap Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil penjualan judi togel; 3 buah buku tulis bertuliskan nomor togel; 1 buah bolpoin; 1 buah handphone; uang tunai Rp405.000,-.
“Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,”tegas AKP Benny.
Atas pebuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke-1e KUHP.