Home / Nasional

Rabu, 31 Maret 2021 - 06:03 WIB - Editor : redaksi

Edaran Terbaru Satgas Upaya Menghidupkan Produktivitas Yang Sehat dan Aman Covid-19

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.

“Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.

Baca Juga :  MUI Syahadatkan Ulang Eks Anggota Gafatar Madiun

Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome. “Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” imbuh Wiku.

Pada prinsipnya, sambung Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.

Baca Juga :  Presiden Resmi Luncurkan Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.

“Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkas Wiku.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Ina Ammania Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Ponorogo

Nasional

BVKS Habis, Pria Thailand Dideportasi

Kesehatan

Antisipasi Virus Antrak, Perketat Pengawasan Perbatasan

Nasional

Presiden Jokowi Undang Seniman dan Budayawan ke Istana

Nasional

Atlet Judo Harap Kejuaraan Kapolri Cup Bisa Cetak Bibit yang Bertanding hingga Olimpiade

Headline

Peduli Covid 19 Polsek Slahung Beri Himbauan Memakai Masker

Hukrim

Rumah Orang Tua Rita Sepi, Pintu Tertutup Rapat

Citizen Journalism

Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat