Home / Headline

Jumat, 2 April 2021 - 17:22 WIB - Editor : redaksi

Reskrim Polsek Sampung Ciduk Penjual dan Pembuat Serbuk Petasan

KANALPONOROGO.COM-Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Negara Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu senjata bahan peledak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951, pada hari ini Kamis tanggal 1 April 2021, sekira pkl. 20.00 Wib, di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh Turut Desa Karangwaluh Kec. Sampung Kab. Ponorogo, Dan pelaku yang telah berhasil di tangkap pelaku dengan inisial Sdr. KM , 19 tahun, laki laki, alamat Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan Pada hari hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 18.00 wib Petugas Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi bahwa adanya informasi transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Karangwaluh, setelah petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 2 Kg serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan 2 Kg serbuk petasan, bahan dan alat yang di gunakan untuk membuat serbuk petasan sebagai barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus pupuk KCLO 3, 3 ( Tiga) Kg Belerang Powder, 2 ( Tiga) Kg Aluminium Powder / serbuk brown, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah ayakan warna hijau, 1 (satu) buah serok kecil, 1 (satu) buah gelas plastik, 1 (satu) buah baskom (panci plastik) warna merah, 1 (satu) buah toples plastik berisi serbuk arang, 11 (sebelas) bendel sumbu petasan, 1 (satu) lembar kertas untuk alas pembuatan serbuk petasan dan 1 ( Satu) buah Handphone merk Oppo Type A5 2020, warna hitam dengan No. Simcard 08819862991

Baca Juga :  Ajak Warga Papua untuk Isolasi di Isoter, Kapolri: Fasilitas Lengkap dan Diawasi Intensif oleh Nakes

Pelaku mengaku mendapatkan bahan baku berupa Potasiun, belerang, pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang di beli dari toko online.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Sampung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek.(sry/tnt)

Share :

Baca Juga

Headline

Polsek Ponorogo Laksanakan Pengamanan Pembukaan Kejuaraan Karate 2024 Di GOR Singodimedjo

Headline

Pelatihan Etika Komunikasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Prima Polres Ponorogo

Headline

Peringati HKGB ke-69 Dan Menyambut Hari Jadi Polwan ke-73, Polwan Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Paket Sembako

Headline

Antisiasi Penyebaran Corona PJU Polres Ponorogo Lakukan Rapid Tes

Headline

Polsek Babadan Laksanakan Konferensi Kamituwo Se Kecamatan Babadan DiBalai Ds Lembah

Headline

Tabung Oksigen Diduga Palsu Yang Beredar di Tulungagung, Bukan Untuk Pasien Covid-19, Melainkan Ikan Hidup (Koi)

Headline

Meminimalisir Covid-19, Petugas Gabungan “Pamor Keris” Gelar Patroli Prokes

Headline

Harkamtibmas, Patroli Samapta Polres Ponorogo Sasar Lokasi Wisata