KANALPONOROGO.COM-Sampung – Unit Reskrim Polsek Sampung telah berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Negara Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu senjata bahan peledak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat No. 12 Tahun 1951, pada hari ini Kamis tanggal 1 April 2021, sekira pkl. 20.00 Wib, di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh Turut Desa Karangwaluh Kec. Sampung Kab. Ponorogo, Dan pelaku yang telah berhasil di tangkap pelaku dengan inisial Sdr. KM , 19 tahun, laki laki, alamat Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan Pada hari hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 18.00 wib Petugas Unit Reskrim Polsek Sampung mendapatkan informasi bahwa adanya informasi transaksi jual beli serbuk petasan yang berada di seputaran SPBU Karangwaluh, setelah petugas melakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 2 Kg serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan 2 Kg serbuk petasan, bahan dan alat yang di gunakan untuk membuat serbuk petasan sebagai barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus pupuk KCLO 3, 3 ( Tiga) Kg Belerang Powder, 2 ( Tiga) Kg Aluminium Powder / serbuk brown, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah ayakan warna hijau, 1 (satu) buah serok kecil, 1 (satu) buah gelas plastik, 1 (satu) buah baskom (panci plastik) warna merah, 1 (satu) buah toples plastik berisi serbuk arang, 11 (sebelas) bendel sumbu petasan, 1 (satu) lembar kertas untuk alas pembuatan serbuk petasan dan 1 ( Satu) buah Handphone merk Oppo Type A5 2020, warna hitam dengan No. Simcard 08819862991
Pelaku mengaku mendapatkan bahan baku berupa Potasiun, belerang, pupuk KCLO3 untuk membuat serbuk petasan yang di beli dari toko online.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Sampung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek.(sry/tnt)