KANALPONOROGO.COM: Polisi menetapkan YS(20) warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sebagai tersangka pembunuhan bayi yang baru lahir.
YS adalah ibu yang melahirkan bayi yang kemudian dibuangnya di dekat kandang yang berada dirumah neneknya yang berada di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
“Kejadian pada Desember 2020 lalu. Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang kami peroleh, hari ini menetapkan YS yang merupakan ibu yang melahirkan bayi sebagai tersangka,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi saat rilis di Mapolres, Rabu(14/04/2021).
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar tentang Undang-undang perlindungan anak.
“Karena kondisi maupun kejiwaan pelaku, sehingga tidak dilakukan penahanan. Saat ini baru diberlakukan pengawasan dan yang bersangkutan diwajibkan lapor rutin ke Satreskrim Polres Ponorogo. Pelaku sendiri selama proses penyidikan selalu bersikap kooperarif,”terang AKP Hendi.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman antara 5 sampai dengan 10 tahun penjara.