Kanalponorogo.com – PONOROGO, Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, S.H beserta anggota melaksanakan sambang Desa dan pemasangan Baner himbauhan Stop Terbangkan balon udara ganpa awak Rabu, 05 Mei 2021
Pemasangan berner himbauhan larangan menerbangkan balon udara tanpa awak berada di 4 lokasi wilayah Kecamatan Sukorejo Ponorogo diantaranya Dkh. Krajan Rt 02 Rw 02 Ds. Sukorejo., Depan Kantor Kepala Desa Karanglo Lor., Pertigaan Kantor Kepala Desa Sragi dan Dkh. Gondang Rt 01 Rw 01 Desa Morosari
Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, SH mengatakan Sosialisasi dan pemasangan himbauan tersebut di harapkan saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti tidak ada lagi warga masyarakat yang menerbangkan balon udara karena sangat berbahaya bagi dunia penerbangan juga membahayakan warga sekitar.” Kata Kapolsek.
Balon udara tanpa awak dapat mengganggu dan membahayakan lalu lintas udara, membahayakan instalasi listrik dan bahaya kebakaran.Tambahnya
Larangan menerbangkan balon udara tanpa awak Ini sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.’ Pungkas Kapolsek Sukorejo