Home / Headline

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:57 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Sepekan, Polres Ponorogo amankan Ribuan petasan dan Ratusan Balon Udara tanpa awak

Kanalponorogo.com – Kamis ( 20/5/ 2021 ) pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. telah melaksanakan Konferensi Pers Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana menerbangkan balon udara tanpa awak dan kepemilikan bahan peledak ilegal bertempat di teras Lobby Polres Ponorogo.

Sepekan Raziapolres Ponorogo Meringkus Sejumlah Orang Peracik Petasan Dan Pembuat Balon Udara Yang Meresahkan masyarakat. Polres Ponorogo Juga Berhasil Mengamankan Ribuan Petasan Beragam Ukuran Dan Ratusan Balon Udara Berukuran Jumbo balon Udara Dan Pesta Petasan Memang Marak Di Ponorogo Sebagai Perayaan Lebaran

7 Hari Menggelar Operasi Setiap Pagi jajaran Polres Ponorogo Akhirnya Berhasil Mengamankan Total 21 Orang Pelaku Penerbangan Balon Udara Serta Peracik Dan Pembuat Petasan Berukuran Jumbo hasil Penyelidikan Sementara Polisi Menetapkan 8 Diantaranya Sebagai Tersangka ironinya3 Diantaranya Masih Pelajar Smp Yang Terlibat Dalam Kasus Petasan Dan Balon Udara

Baca Juga :  Kapolsek Mlarak Hadiri Rapat Koordinasi dan Arisan Rutin Dengan Kades Se Kecamatan

Para tersangka yang diamankan ini masing-masing terlibat dalam penjualan dan kepemilikan bahan peledak bubuk mesiu atau bubuk mercon, mereka adalah mae, ksn, fa , mtr dan rgs. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan total 3000 lebih petasan siap ledak, ratusan balon udara berukuran jumbo serta puluhan kilo bubuk mesiu.

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Takziah Ke Rumah Hj. Suyatun Ibunda Bupati Sugiri Sancoko

Penangkapan Para Pelaku Ini Sebagai Bukti Konkret Kepolisian, Untuk Masyarakat Yang Nekat Menerbangkan Balon Disertai Pesta Petasan/ Meski Dengan Dalih Perayaan Tradisi Lebaran.

Dalam kesempatan ini Kapolres Ponorogo AKBP Azis menyampaikan “ untuk kasus penerbangan balon udara berukuran jumbo, kini masih dalam penyidikan kepolisian. polisi telah menggandeng dirjen perhubungan udara untuk penanganan kasus ini,”Ujarnya

Para penjual bahan peledak dijerat dengan undang-undang darurat no 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sementara penerbangan balon udara melanggar uu penerbangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah.

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Lamongan jalin kalaborasi dengan Lapas kelas IIb Kabupaten Lamongan dalam kegiatan Vaksinasi

Headline

KAPOLRES PONOROGO DAN DANDIM 0802 LEPAS BANTUAN 5 TON BERAS/1000 PAKET SEMBAKO

Headline

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Anggota Polri dan ASN di Jatim

Headline

POLRES PONOROGO: MOMENTUM HENING CIPTA INDONESIA UNTUK RIBUAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MENINGGAL DUNIA

Headline

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

Headline

KAPOLRES PONOROGO BESUK DAN BERIKAN TALI ASIH KEPADA ANGGOTANYA YANG SAKIT

Headline

Ciptakan Rasa Aman Di Tengah Pandemi, Polsek Ngrayun Melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi Curat, Curas Dan Curanmor

Headline

Semarak HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Balong Gelar Lomba Burung Berkicau