Home / Headline

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:34 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming

KANALPONOROGO.COM – Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan mengamankan dua warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka.

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Adapun barang bukti yang disita adalah dua mobil,dua laptop,5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dua pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Baca Juga :  POLSEK MLARAK AMANKAN GERAI VAKSIN MERAH PUTIH DI DESA TOTOKAN KECAMATAN MLARAK

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perss rilis yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21) AKBP Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

“Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Selasa (12/10/21).

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

“Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,”jelas Arman.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak dan Penerapan New Normal, Polres Ponorogo Gelar Apel Bhabinkamtibmas

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang sesama negara asal.

Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

“Ada temannya, namun masih DPO,”pungkas Arman.

Oleh karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Tiba di Bali, Presiden Resmikan Pasar Seni Sukawati

Headline

Pengunjung Pasar Pingsan, Koramil Dan Polsek Sawoo Polres Ponorogo Kompak Beri Pertolongan Pertama

Headline

Serbuan Vaksinasi Merdeka, Polres Ponorogo Goes To Campus

Headline

Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Ponorogo Gelar Donor Darah

Headline

Forkopimda Jatim Pastikan Vaksinasi di Sampang Berjalan Baik

Headline

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Pasuruan Kota Gelar Pelatihan Basic Life Support

Headline

Forkopimda Jatim Berikan Bansos dan Ajak Masyarakat Bervaksi

Headline

Polres Ponorogo Berhasil bekuk Dua Pelaku pencurian