Home / Headline

Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:58 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

KANALPONOROGO.COM – Polres Bangkalan, Kasus penipuan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Kepolisian Resor Bangkalan membeberkan identitas pelaku yakni Ibu Rumah Tangga. Bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp), Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk GM (28 tahun) yang merupakan warga kelurahan Kraton, Kec./Kab. Bangkalan.

GM dibekuk setelah pelapor yakni AM (24 tahun) warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kab. Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menggelar konferensi pers di Mapolres pada Kamis, (28/10/2021).

AKBP Alith pun membeberkan jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GM melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021. AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Untuk Harkamtibmas,Polresta Malang Kota Kembali Gelar PIRAMIDA dan Vaksinasi Booster Awak Media

“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual nya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar AKBP Alith.

Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Menpora di Istana Merdeka

Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). GM kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini. (Duwi)

Share :

Baca Juga

Headline

Akrabnya Polisi dan Nelayan Surabaya, Berbuka Puasa,Sholat dan Sahur di Tengah Laut

Headline

Selesaikan Masalah di Tingkat Bawah,Polres Probolinggo Kota Punya Inovasi “Rumah RJ Bhabin”

Headline

Operasi Patuh Semeru 2020 Siap Di Mulai

Headline

Forkopimda Jatim Peringati Harkitnas ke 114

Headline

Polsek Siman Polres Ponorogo Dampingi Paramedik Dalam Rangka Pemeriksaan Sapi Yang Terjangkit PMK di Kec. Siman

Headline

Resahkan Warga, 4 Pemuda Pasuruan Ditertibkan Polisi Ponorogo

Headline

PERPANJANGAN PPKM DARURAT, SATLANTAS POLRES PONOROGO DAN PERSONIL GABUNGAN PERKETAT PERBATASAN

Headline

Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Jelang Natal dan Tahun Baru 2021