Home / Headline

Senin, 10 Januari 2022 - 11:57 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan (P21) Lengkap dan Siap Disidangkan

KANALPONOROGO.COM – SURABAYA,- Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU. Hari ini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada Kamis (10/1/2022) siang.

“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Ratusan Personil TNI-Polri Hingga ASN dan Masyarakat Umum Ikuti Vaksin Booster di Mapolres Bangkalan

“Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” tambahnya.

Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” lanjut dia.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan,” sambungnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

“Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” pungkasnya.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Share :

Baca Juga

Headline

Bersama Warga Kecamatan Bungkal,Polres Ponorogo Gelar Jumat Curhat.

Headline

HUT Ke -73, Polwan Polres Ponorogo Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak COVID -19

Headline

Kapolda Jatim Buka Rakernis dan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditreskrimsus

Headline

Nekat buka saat PPKM, tempat Karaoke di Segel Petugas

Headline

Polsek Siman Polres Ponorogo Dampingi Paramedik Dalam Rangka Pemeriksaan Sapi Yang Terjangkit PMK di Kec. Siman

Headline

Polres Ponorogo Salurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Dan Warung ( BTPKLW)

Headline

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 74 Polres Ponorogo Adakan Rapid Test

Headline

Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak