Home / Headline

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:28 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Satlantas Polres Ponorogo sosialisasikan Pelarangan Pemasangan Lampu Strobo Pada R4 dan R2

KANALPONOROGO.COM – PONOROGO, Satlantas Polres Ponorogo berikan sosialisasi  kepada sejumlah toko varisiasi kendaraan roda empat dan roda dua wilayah kota Ponorogo. Selasa ( 25/01/2022 )

Sosialisasi tersebut berupa larangan pemasangan strobo pada kendaraan umum R4 dan R2.

Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan umum R4 dan R2 dilarang oleh udang – undang.

“Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ” Ujar Kasat Lantas AKP Ayip Rizal

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas. Pertama, Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kedua, Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI) dan Ketiga, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Baca Juga :  Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

Baca Juga :  Polisi Amankan 67 Motor Tidak Sesuai Spektek Diduga Untuk Balap Liar di Surabaya

“Maka dari itu kita berharap, setelah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan dari Satlantas Polres Ponorogo dapat mengurangi penggunaan strobo pada kendaraan R4 dan R2,” pintanya

Setelah kami sosialisasikan, jika masih ada yang nekat memasang lampu Strobo maka kami tidak segan segan untuk menindak dengan tegas,” pungkasnya

(Humas)

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Malang Gunakan Drone dan CCTV, Pantau Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Headline

Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Vaksinasi di Gedung Sasana Praja Ponorogo

Headline

Polres Pacitan Raih Penghargaan dari Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Indonesia

Headline

Gowes Tangguh Semeru, Inovasi Polsek Slahung ajak masyarakat memakai masker

Headline

Polsek Siman Polres Ponorogo tangkap 2 Pelaku Curat

Headline

Polres Sampang Laksanakan Door To Door Vaksin Covid-19 Ke Pondok Pesantren Di Kabupaten Sampang

Headline

Percepat penanggulangan PMK Polsek Sooko Polres Ponorogo Laksanakan Pengumpulan Data Populasi Ternak dan Suspeck PMK

Headline

Kapolda Jatim Resmikan Mobil Vaksinasi Respon Cepat Karya Forkopimda Kota Surabaya