Home / Headline

Senin, 21 Februari 2022 - 21:19 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Team SatGas Pangan Polres Ponorogo Cek Sejumlah Agen Minyak Goreng dan Gudang Penyimpanan Stok Sembako

KANALPONOROGO.COM – PONOROGO, Akhir-akhir ini diwilayah Kabupaten Ponorogo terjadi Kelangkaan minyak goreng dan juga kedelai yang membuat resah sejumlah warga. Pasalnya kelangkaan tersebut bisa memicu kenaikan harga minyak goreng maupun kedelai itu sendiri.

Untuk mengantisipasi hal tersebut Polres Ponorogo melalui team SatGas Pangan yang di pimpin oleh Kanit Pidter Sat Reskrim Iptu Agus Suprianto,S.H. melakukan pengecekan ke beberapa Agen / Toko Minyak goreng dan beberapa gudang tempat penyimpanan stok sembako yang ada di Wilayah Kabupaten Ponorogo, Senin ( 21/02/2022)

Menurut Agus, pengecekan dilakukan untuk mencegah para pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan penimbunan bahan sembako terutama minyak goreng dan juga Kedelai.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

Dijelaskan Agus bahwa hasil pengecekan, beberapa toko grosir di Ponorogo tetap melayani pembeli. Sedangkan gudang masih terdapat stok minyak goreng dengan jumlah terbatas.

“Beberapa toko kami cek masih tetap melayani pembeli namun penjualannya ada pembatasan karena agen kawatir ke habisan stok minyak goreng,” jelasnya

“Sedangkan dari pengecekan gudang gudang sembako, masih terdapat stok minyak goreng dengan jumlah terbatas,” imbuhnya

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Totokan Salurkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Terconfirmasi Covid 19

Agus juga meminta kepada pelaku usaha yang mempunyai stok minyak goreng dan kedelai agar segera dilepas kepasaran sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sedangkan Bagi Pelaku Usaha yang dengan sengaja menimbun akan dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang Undang No 7 Tahun 2014 juncto pasal 11 ayat 2 Perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar,” Tutup Agus

(Humas)

Share :

Baca Juga

Headline

POLRES PONOROGO GELAR PELATIHAN TRACER COVID 19 KEPADA BHABINKAMTIBMAS

Headline

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Headline

Kapolri: Profesi Satpam Mulia, Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

Headline

Polres Ponorogo Laksanakan Kurve Di Lingkungan Stadion Bhatoro Katong

Headline

Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah untuk HUT ke-42 Satpam

Headline

Sambut Hut Bhayangkara ke 75, Sat Binmas Polres Ponorogo Sambangi Pam Swakarsa Berikan Pembinaan dan Himbauan Prokes

Headline

Dukung Pengamanan KTT AIS Forum 2023 di Bali, Polres Situbondo Gelar Patroli Obvit Gardu Induk PLN

Headline

Gelar Operasi Yustisi Sidang Di Tempat, Kapolres Lumajang : Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan