Home / Headline

Senin, 28 Maret 2022 - 15:25 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

KANALPONOROGO.COM – SURABAYA, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 (lima) orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Baca Juga :  Polisi Peduli, Gubuk Seorang Nenek di Jember Disulap Jadi Rumah Layak Huni

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Pengarahan Kapolres Ponorogo kepada Bhabinkamtibmas dan Anggota Polsek Siman

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

Headline

Bantuan Kemanusiaan dari Kapolda Jatim dan Bhayangkari Jatim telah di terima langsung oleh Kapolda Kalimantan Selatan

Headline

Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR RI Kunker di Jatim

Headline

Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN

Headline

Beri Kado 87 Anggota dan ASN Polres Ponorogo Yang Lahir di Bulan April

Headline

Kapolres Ponorogo Melaksanakan Giat Silaturahmi Ke Ponpes Modern Darussalam Gontor

Headline

Bripka Sugeng Pendiri Taman bacaan bagi anak anak di Kelurahan Binaannya

Headline

Polres Ponorogo menggelar Tactical Floor Game (TFG)Antisipasi penyebaran Covid-19