Home / Headline

Sabtu, 2 April 2022 - 14:03 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Curi 13 Ekor Sapi, 5 Orang Sindikat Pecurian Sapi di Banyuwangi Diciduk Polisi

KANALPONOROGO.COM – Banyuwangi, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil diciduk. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku ini sudah berhasil menggasak 13 ekor sapi dari 13 TKP.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, lima orang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Pasaribu kepada detikJatim, Jumat (1/4/2022).

Empat orang tersangka, kata Nasrun, merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Sementara satu tersangka merupakan penadah sapi curian. Tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi. Mereka adalah pelaku utama atau eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Apresiasi Tour de Panderman Polda Jatim 2024, Dukung Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Menurut Nasrun, 3 dari 5 tersangka tersebut tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.

“Pelaku dan penadah kita tangkap. Tiga tersangka merupakan residivis,” ujarnya.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.

“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi” imbuhnya.

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” jelas Nasrun.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf Atas Keterlambatan Perjalanan KA, Dampak Terganggunya KA Argo Semeru di Sentolo

Selama menjalankan aksinya, tersangka sudah menyasar 13 TKP dengan total sapi curian mencapai 13 ekor.

“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Nasrun.

Share :

Baca Juga

Headline

Sinergitas 3 Pilar Desa Pelem dan Maayarakat.

Headline

Polres Ponorogo: Dimasa Pandemi, Upacara HUT Bhayangkara Ke 75 dan Tasyakuran dilaksanakan dengan sederhana

Headline

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi

Headline

Kapolsek Ponorogo Pimpin Pengamanan pada Pengajian Majelis Al-Khoirot di Halaman Okaz

Headline

Jelang Libur Nataru Polres Pasuruan Kota Optimalkan Pamor Keris

Headline

Kenaikan Tingkat PSHT Ranting Slahung

Headline

Polres Jember Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024

Headline

Bupati Bangkalan Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan