Home / Headline

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:27 WIB - Editor : Redaksi

Penyidik Satreskrim Polres Malang Serahkan 3 Jaksa Gadungan ke Kejaksaan Negeri Malang

KANALPONOROGO: MALANG – Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh Jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata AKP Donny K. Bara’langi.

Baca Juga :  Layani Sepenuh Hati, Polisi Tuban Gendong Warga Disabilitas Saat Penyaluran Bantuan Tunai

Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan Kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,”jelas AKP Donny.

Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam.

Baca Juga :  Baksos Bhayangkari PeduliSambangi Panti Asuhan

“Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),”terang Kasat Reskrim Polres Malang.

Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas AKP Donny. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Anggota Polsek Ponorogo Mengikuti Bimbingan Rohani dan Mental

Headline

Unit Reskrim Polsek Sambit tangkap pelaku Pil Double L

Headline

Polda Jatim Luncurkan 12 Unit Mobil INCAR dan Resmikan Aplikasi SKRIP

Headline

Kapolsek Balong pam giat kenaikan tingkat pencak silat Setia Hati Terate.

Headline

Kerja Bakti, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Angkat Tanah Yang Longsor Menimpa Rumah Warga 

Headline

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke – 66, Satlantas Polres Ponorogo Gelar Bhakti Polisi Sasar Tuna Wisma Dan Pemulung

Headline

Polsek Badegan Polres Ponorogo Kembali Amankan Pemakaman Jenazah Terkonfirmasi Covid-19

Headline

Jelang Libur Nataru, Wakapolsek Bungkal Cek Kesiapan Ranmor Dinas.