KANALPONOROGO.COM: Dilaporkan karena dianggap meresahkan warga, 4 orang asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diamankan anggota Satuan Samapta Polres Ponorogo saat di Pasar Stasiun, Ponorogo, Selasa (10/01/2023).
Mereka diamankan, atas laporan para pedagang di pasar stasiun.
Seperti pengakuan Sukatmi salah satu pedagang mracang yang ada di pasar stasiun itu.
“Sangat meresahkan, mereka minta-minta kalau tidak dikasih enggan pergi,” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Satsamapta Polres Ponorogo AKP Agus Syaiful Bahri membenarkan hal tersebut.
“Benar, Sat samapta Polres Ponorogo melalukan penindakan tipiring, mengamankan 4 orang asal Pasuruan,” ucapnya.
Dari pengakuan keempatnya, aksi meminta minta itu mengatasnamakan yayasan tertentu.
“Namun setelah kami telusuri, yayasan yang mereka sampaikan itu tidak ada atau fiktif. Kita hubungi via cellular tidak nyambung,” jelasnya.
AKP Agus menegaskan, tindakan mereka tidak tepat dan meresahkan warga. Selanjutnya atas dasar laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti.
“Kami datang kesana, kita coba amankan dan dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan,” pungkasnya.