Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 16:00 WIB - Editor : Redaksi

Polres Kediri Berhasil Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka

KEDIRI – Polres Kediri merilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  MENUJU WILAYAH WBK DAN WBBM

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodim Ponorogo Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar Bersama Unsur Terkait

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Jadi Guru Ngaji Polantas Polres Situbondo Bangun Rohani Anak Sejak Dini

Uncategorized

Polres Tuban Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 44 Tersangka Diamankan

Uncategorized

Polsek Pulung Melaksanakan Pengamanan Pembukaan Musyawarah Cabang Ke II Muhammadiyah dan Aisyiyah Kec. Pulung

Uncategorized

Dai Khamtibmas AKBP H.Bahrun Nasikin Hadiri Pengajian Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke-78

Uncategorized

Dandim Ponorogo Ikuti Acara Launching Jatim Bermasker Secara Virtual oleh Forkopimda Jatim

Uncategorized

Satlantas Polres Tanjung Perak Raih Juara I Lomba Olah TKP Tingkat Polda Jatim

Uncategorized

Sasaran TMMD ke 113 Kodim 0802/Ponorogo Terus Dikebut. Berikut Capaian Yang Diperoleh

Uncategorized

Kapolres Pacitan Apresiasi Masyarakat Kegiatan Suroan Aman dan Tertib