Home / Uncategorized

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:24 WIB - Editor : Redaksi

Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan

KOTA MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari ungkap kasus ini Polresta Malang Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka, yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K. melalui konferensi pers pada Jumat, ( 11/8/2023 )

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers.

Ia menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Kel. Lawang, Kec. Lawang, Kab. Malang, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Baca Juga :  Komsos, Sarana Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Jalin Silaturahmi Dengan Warga di Desa Binaan

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,”terang AKBP Apip.

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu hotel di Surabaya.

Dari kedua tersangka ini, petugas menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kec. Semampir, Kota Surabaya. Dari ZA, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 547 gram.

“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,”ungkap AKBP Apip.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, menjelaskan kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.

Baca Juga :  Bunda Rita Hadiri Temu Dulur dan Halal Bihalal Pamong Temu Rose

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap Peredaran narkoba dengan menuntaskan kasus serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih lanjut.

Para tersangka yang saat ini sudah diamankan, lanjut Kompol Eka akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (*)

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,”pungkas Kompol Eka. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tangkal Radikalisme, Dandim Ponorogo Himbau Masyarakat Supaya Tidak Terpengaruh Terhadap Kelompok Yang Merusak Ideologi Pancasila

Uncategorized

Perayaan Paskah Tahun 2021, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Pengamanan di Tempat Ibadah

Uncategorized

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Penjual Nasi Bebek di Kamar Kos Sidoarjo

Uncategorized

Door To Door, Salah Satu Upaya Kodim 0802/Ponorogo Percepat Program Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Binaan

Uncategorized

Babinsa Koramil 0802/02 Jenangan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Bersama Warga

Uncategorized

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 2 DPO Polda Metro Terkait Kasus Pembunuhan

Uncategorized

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Malang Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Dengkol Singosari

Uncategorized

Kapolsek Ponorogo Ajak Kepala Kelurahan Bersama-sama Jaga Kamtibmas