Home / Uncategorized

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:28 WIB - Editor : Redaksi

Kurang 24 Jam, Polres Situbondo Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Kakek 76 Tahun

SITUBONDO, Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban seorang kakek usia 76 tahun menderita luka serius dan meninggal dunia di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Para pelaku yang diamankan Polisi berjumlah dua orang. Setelah kejadian, kedua pelaku berinisial SD (40) warga Curahjeru dan HB (24) warga Tokelan melarikan diri namun kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim

“ Keduanya sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” terang Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (22/8/23)

Selain mengamankan pelaku,kata AKBP Dwi Sumrahadi Tim Resmob juga mengamankan barang bukti satu buah Pipa paralon dengan panjang kurang lebih 80 cm yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental

Kapolres Situbondo juga menjelaskan kejadian tersebut, bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 di rumah korban di Dusun Cempaka Desa Kayuputih Kecamatan Panji terjadi cekcok terkait batas pekarangan tanah.

“Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,”terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, saat pelaku melakukan kekerasan, pelaku SD memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Sedangkan pelaku HB melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali.

“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran kemudian dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena korban mengalami luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani.

Baca Juga :  KAPOLRES PONOROGO TINGKATKAN PERAN FKPSB CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF

Sementara itu, istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan korban yang sedang menjalani perawatan pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,”jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Calon PMI Asal Manado Berhasil Diselamatkan

Uncategorized

Karya Bakti Spektakuler Kodim 0802/Ponorogo, Wujud Sinergitas TNI dan Masyarakat

Uncategorized

Meski Telah Melewati Batas Himbauan, Warung Esek-Esek di Ngawi Tetap Buka

Uncategorized

Kunjungan Kerja ke Subdenpom V/1.1 Ponorogo, Dandim 0802/Ponorogo Turut Sambut Danpomdam V/Brawijaya

Uncategorized

Jalin Komunikasi Dan Sinergitas Kapolsek Sawoo Kunjungi Desa Sriti

Uncategorized

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Ponorogo Gelar Bakti Sosial Religi

Uncategorized

Pastikan Pelayanan SIM Profesioanal, Kapolres Pamekasan Cek Satpas

Uncategorized

Berikut Isi Pengarahan Danrem 081/Dsj Saat Kunjungan Kerja ke Kodim 0802/Ponorogo