Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 23:07 WIB - Editor : Redaksi

Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus dan Amankan 31 Tersangka

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023 dengan barang bukti sebanyak 50,89 gram sabu.

Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023 pekan lalu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.

Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” kata AKBP Adhitya dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8).

Baca Juga :  Kapolres Ponorogo Melaksanakan Diagram Dengan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah.

Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Temukan Benda Mirip Granat, Warga Sukorejo Lapor Polisi

“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”kata AKP Tatak.

Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,”tutpnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Пул Что Такое Pul Значение Слова, Бизнес Словарь

Uncategorized

Reskrim Polsek Sukorejo Amankan Pelaku Curat

Uncategorized

Cegah Penyebaran Covid di Wilayah Binaan, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Pantau Warga Yang Pulang ke Kampung Halaman

Uncategorized

Percepat Penanganan Covid-19, Kodim 0802/Ponorogo Gandeng Nakes dan relawan Covid Laksanakan Serbuan Vaksinasi

Uncategorized

Jumat Berkah Ibu Hetty Andika Perkasa Bersama Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVI Dim Ponorogo.

Uncategorized

Minimalisir Pelanggaran AKBP Wimboko Pimpin Gaktibplin Pada Anggota Polres Ponorogo

Uncategorized

Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar

Uncategorized

Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Kodim 0802/Ponorogo Bersama Polres Ponorogo Laksanakan Sosialisasi Phisical Distancing