Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 15:48 WIB - Editor : Redaksi

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

Baca Juga :  Dandim 0802/Ponorogo Berikan Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H Kepada Keluarga Besar Kodim 0802/Ponorogo

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Acara Business Orientation At Super Suro Dengan Bintang Tamu Band Gildcoustic

Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas Kompol Indah. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus TPPO, Calon PMI Asal Manado Berhasil Diselamatkan

Uncategorized

Mendadak, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Apel Pengecekan Kendaraan

Uncategorized

Anggota Koramil 0802/12 Ngrayun Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Uncategorized

Wujudkan Situasi Kondusif, TNI dan Polri di Ponorogo Laksanakan Patroli Skala Besar

Uncategorized

Peduli Sesama, Kodim 0802/Ponorogo Berikan Santunan Kepada Para Santri

Uncategorized

Rencana Pembuatan Lapangan Tembak,Tim Asistensi Den Zibang Kodam V/Brawijaya Cek Lokasi

Uncategorized

Antisipasi Penerbangan Balon Udara Saat Lebaran, Kodim Ponorogo dan Polres Ponorogo Gelar Patroli Gabungan

Uncategorized

Polsek Siman Laksanakan Problem Solving Terkait Unggahan Media Pada Kegiatan Semaan Al Qur’an Mantab Rabu Pahing