Home / Uncategorized

Selasa, 19 September 2023 - 15:48 WIB - Editor : Redaksi

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

GRESIK – Bidang Humas Polda Jatim menggelar bimbingan bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID ) pada Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/9).

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengatakan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Kasubid PID itu juga mengingatkan jajaran humas Polda Jatim tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap personel Humas.

Baca Juga :  Dandim 0802/Ponorogo Cek Langsung Pelaksanaan Pembangunan Rutilahu di Wilayahnya

AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujar AKBP Gunawan.

Sementara itu Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti juga mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78 dan Sambut Hari Jadi ke-75 Polwan RI, Polri Targetkan Tanam 1 Juta Pohon di Indonesia

Menurut Kompol Indah, Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Ia menyebut upaya Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa.

“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,”pungkas Kompol Indah. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Latih Tanggap Darurat Bencana Skala Desa

Uncategorized

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Untuk 216 Personel Polri dan PNS Polda Jatim

Uncategorized

Jaga Tubuh Tetap Bugar, Persit KCK Cab. XVI Kodim Ponorogo Gelar Olahraga Bersama

Uncategorized

Polsek Badegan Melaksanakan Penyekatan Pergeseran Warga PSHT Ponorogo ke wilayah Jogyakarta

Uncategorized

HUT ke 77 TNI Tahun 2022, Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Karya Bakti di TMP

Uncategorized

KAPOLRES PONOROGO PIMPIN PATROLI DALAM RANGKA ANTISIPASI PENERBANGAN BALON UDARA TANPA AWAK

Uncategorized

Ciptakan Kamtibmas Kondusif Polres Ponorogo Gelar Patroli Gabungan Berskala Besar

Uncategorized

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang