Home / Headline

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:26 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Amankan Residivis Narkoba di Surabaya Ratusan gram Sabu Disita

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menyebut tiga orang pengedar narkoba yang ditangkap yakni AM, (26) warga Kebomas Gresik, AZ (40) warga Tandes Surabaya, dan RT, (30) warga Semampir Surabaya.

“Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari ditangkapnya pelaku AM, di rumah Jalan Intan Kota baru, Driyorejo Gresik,” ungkap AKBP Daniel, Rabu (04/10/2023).

Ia menjelaskan, dari tersangka AM turut diamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga.

Baca Juga :  Polres Tuban Berhasil Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Puluhan Ribu Butir Carnophen Disita

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ.

Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka,” ujar AKBP Daniel.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RT pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.

Baca Juga :  Biaya Operasional ASDP Dermaga Kamal-Ujung 2016 12,3 Milyar

Selain menangkap RT polisi menemukan, telah menemukan satu poket sabu dengan berat 0,90 gram, yang ditemukan di dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.

“Tersangka RT mengaku bahwa mendapatkan sabu 0,90 gram, dari AZ. Yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram,”pungkas AKBP Daniel.

Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Batu Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rakernas PSHT

Headline

Pelatihan dan Pembekalan Budidaya Ikan Bagi anggota Polres Jember dan Anggota Kodim 0824 Jember

Headline

Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

Headline

Blusukan Ke Bandung, Kapolri dan Panglima Mapping Kebutuhan Masyarakat Dampak PPKM Darurat

Headline

Kapolres Ponorogo bersama anggota berikan kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0802 Ponorogo

Headline

Tanggap Bencana, Kapolsek Slahung Bersama Anggota Bantu Masyarakat Di Lokasi Tanah Longsor

Headline

PERINGATI HKGB KE 68 BHAYANGKARI CABANG PONOROGO GELAR BHAKTI SOSIAL

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Slahung Polres Ponorogo dan Babinsa Pantau Pelaksanaan Vaksin Covid 19