Home / Headline

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:09 WIB - Editor : Redaksi

Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Empat Tersangka Diamankan

KOTA MADIUN – Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim kembali ungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Ke empat tersangka tersebut adalah inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun,HS (22) warga Bandar Jombang,S (43) tinggal di Wungu Madiun,dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,menerangkan bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Upaya cegah Penyebaran Covid-19, Pomor Keris Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi Prokes Dan Pembagian Masker

“Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menagkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar Kelurahan Ngegong Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres,Rabu (04/10).

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selainkan mengamankan tersangka, Polsi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Kapolsek Jetis Monitoring Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Di Tingkat Pelajar

Kapolres Madiun Kota menambahkan bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Headline

POLRES PONOROGO: APEL GELAR PASUKAN OPERASI KEPOLISIAN TERPUSAT KETUPAT SEMERU – 2021

Headline

Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

Headline

Subbidwaprof Bidpropam Polda Jatim Laksanakan Pembinaan Etika Profesi Polri Pada Anggota Polres Ponorogo

Headline

Polri Sambut Baik Peluang Kerjasama Dengan Negara Panama

Headline

Kapolsek Jetis Baksos kepada masyarakat terdampak Covid-19

Headline

Dorong Peningkatan Budidaya Ikan Lele, Gubernur Khofifah: Peluang Pasarnya Besar dan Bermanfaat untuk Cegah Stunting

Headline

Ringankan Beban Masyarakat Yang Terdampak Virus Covid19, 100 Paket sembako