Home / Kanal Jawa Timur

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:08 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.

Dalam pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka ditempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20).

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan Tas selempang serta sebuah dompet.

Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Baca Juga :  Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023)

Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Melaksanakan Pengamanan Pertemuan Mini Lokakarya Lintas Sektor Puskesmas Sampung

Kanal Jawa Timur

Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali

Kanal Jawa Timur

Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres Ponorogo Gelar Bakti Sosial

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

Kanal Jawa Timur

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Trenggalek

Kanal Jawa Timur

Kedekatan Bhabinkamtibmas Desa Sragi Dengan Masyarakat Berikan Himbauan Khamtibmas

Kanal Jawa Timur

Polsek Jambon Terima Kunjungan Anak Anak TK Miftakul Huda Desa Jambon

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/kanalind/kanalponorogo.com/wp-includes/functions.php:5427) in /home/kanalind/kanalponorogo.com/wp-content/plugins/wp-fastest-cache/inc/cache.php on line 418
Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo - Kanalponorogo.com

Home / Kanal Jawa Timur

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:08 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Pengedar Pil Trex di Situbondo

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo.

Dalam pengungkapan jaringan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka ditempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20).

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik dan Tas selempang serta sebuah dompet.

Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Baca Juga :  Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Senin (23/10/2023)

Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Melaksanakan Pengamanan Pertemuan Mini Lokakarya Lintas Sektor Puskesmas Sampung

Kanal Jawa Timur

Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali

Kanal Jawa Timur

Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres Ponorogo Gelar Bakti Sosial

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

Kanal Jawa Timur

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Trenggalek

Kanal Jawa Timur

Kedekatan Bhabinkamtibmas Desa Sragi Dengan Masyarakat Berikan Himbauan Khamtibmas

Kanal Jawa Timur

Polsek Jambon Terima Kunjungan Anak Anak TK Miftakul Huda Desa Jambon