Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 1 November 2023 - 14:23 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil

SURABAYA – Lima orang komplotan spesialis pencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kelima tersangka diantaranya, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura.

Aksi pencurian mereka akhirnya terbongkar setelah para tersangka AS, RA, ZA, MF dan HI, sebelumnya merencanakan mencuri mobil yang terparkir didepan gudang wilayah Kalimas Barat Surabaya, pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Menurut Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).

“Dimana kunci serep (remote.red) tersebut yang mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya telah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT,” tandas Prasetya, Rabu (01/11).

Baca Juga :  Kapolsek Slahung Ikuti Kirab Budaya Bupati Gading Djoyonegoro

Prasetya mengatakan lagi, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil itu, kemudian mobil curian tersebut dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

“Setelah adanya kasus pencurian tersebut, kedua korban FWT dan AM selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Prasetya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Ipda Mustofah menuturkan, dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tak mau buruannya melarikan jauh Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap,” tutur Mustofah.

Baca Juga :  Polsek Somoroto Gelar Sarasehan Bersama Forkompimcam Kauman, FKPSB Dalam Rangka Harkamtibmas

Mustofah menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku bahwa pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.

Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Siapkan 3.393 Personel Untuk Pengamanan Piala Dunia U-17 di GBT

Kanal Jawa Timur

Kerja Bakti Bangun Mushala, Wujud Nyata Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga

Kanal Jawa Timur

Kapolres Ponorogo Hadiri Tari Massal Sapu Blarak Bersama TK Aisyah Di Alun-Alun

Kanal Jawa Timur

Untuk Pemilu Damai Polres Pamekasan Ajak Masyarakat Hargai Perbedaan dan Kedepankan Persatuan

Kanal Jawa Timur

Sinergitas Polisi bersama TNI dan Warga Bersihkan Rumah Roboh Akibat Angin Kencang di Sampang

Kanal Jawa Timur

Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Kanal Jawa Timur

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Kanal Jawa Timur

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Berikan Latihan Baris Berbaris Siswa Siswi  SMPN 2 Slahung