Home / Kanal Jawa Timur

Jumat, 10 November 2023 - 07:42 WIB - Editor : Redaksi

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Rumah Warga Roboh, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Sigap Berikan Bantuan

Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Pamekasan

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Gandeng Dinas Kominfo dan Statistik Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Jelang Pemilu Damai 2024, Kapolsek Badegan Sambangi Warga Ds Biting Antisipasi Berita Hoax Saat Menjelang Pemilu

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Pentas Seni Reog DiBalai Desa Semanding

Kanal Jawa Timur

Polsek Somoroto Sidak Ke Pasar Pantau Harga Dan Stok Sembako

Kanal Jawa Timur

Jumat Curhat Polres Lamongan Gelar Silaturahmi, Cangkrukan dan Ngopi Bareng PSHT

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Atensi Titik Rawan Kemacetan yang Sudah Dipetakan Saat Piala Dunia U-17 di GBT Surabaya

Kanal Jawa Timur

FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai

Kanal Jawa Timur

Peduli Warga,Polres Ponorogo Bagikan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu