KANALPONOROGO.COM: Usai menetapkan dua orang perangkat desa sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pekan ini memanggil 8 orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) periwayatan atau segel tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo.
Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi menyampaikan,“ untuk saksi, minggu ini kita jadwalkan 8 orang yang kita mintai keterangan,” ucapnya.
Ke delapan saksi tersebut ada yang dari warga dan yang menjabat sebagai perangkat desa.
Dalam pemeriksaan delapan saksi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menjadwal dalam tiga sesi di hari yang berbeda.
Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut untuk melengkapi dan menambah bukti untuk dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 30 November 2023 lalu.
Selain itu, pemeriksaan saksi tambahan ditujukan untuk mengungkap dan menambah bukti tentang kemungkinan adanya tersangka baru.
Diketahui penyidik Kejari telah menetapkan dua perangkat Desa Sawoo yaitu SJD(Kaur Pemerintahan ) dan SYN (Sekretaris Desa) menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan terhadap keduanya.
” Ya sudah ada penetapan tersangka. Memang belum kami beritakan, karena berkas belum selesai,”ucap Agung Riyadi, Senin(04/12/2023).
“Sementara belum dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tegasnya.
Belum dilakukanya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, menurut Agung ada berbagai pertimbangan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka.