Home / Kanal Jawa Timur

Senin, 11 Desember 2023 - 13:43 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara yang Bikin Resah Masyarakat

TANJUNGPERAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka begal payudara, pada Jumat (8/12/2023).

Tersangka diamankan setelah empat korban melaporkan ke Polres Tanjung Perak dan ditindaklanjuti oleh Polisi.

Sebelum ditangkap, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial.

Jejak digital ini membantu Polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya terhenti, setelah pelaku berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti.

Satu pelaku adalah, RRDW (20) mereka merupakan warga Dusun Buduran Kecamatan Wonoasri Madiun.

Setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila, tersangka ditangkap Unit l Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah S.H.

Ipda Mustofah mengungkapkan, jika pelaku berinisial RRDW diduga kuat melakukan pelecehan terhadap 4 korban yakni, dua korban siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan dua korban lainnya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya, pada Selasa (20/11/2023) sekitar pukul. 06.30 Wib.

Baca Juga :  Polsek Mlarak Melaksanakan Pengamanan Penyaluran Alokasi BPNT Kepada Warga

“Pelaku sengaja melakukan tindakan begal payudara. Siswi SD dan SMP Sehingga korban melaporkan kasus teprsebut ke Polres Tanjung Perak,” tutur Mustofah, pada Senin (11/12/2023).

Mustofah mengungkapkan, kronologi kejadian berawal, korban pas berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda angin, sesampai di wilayah Kenjeran Pantai Batu-batu, Taman Surabaya.

Pelaku melancarkan aksinya mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor honda Revo setelah dekat antara pelaku dengan korban langsung meremas (payudara.red) lantas kabur.

“Setelah meremas payudara siswi tersebut, Pelaku langsung kabur melarikan diri tak terkejar oleh korban. Sehingga korban trauma tidak mau berangkat sekolah, dan melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dari beberapa saksi di lokasi kemudian dilakukan penangkapan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Sopir Truk Oleng yang Viral di Tiktok

Mustofah menambahkan, dari tangan tersangka RRDW, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu sepeda motor honda Revo warna hitam merah dengan Nopol : AE-4413-DN, satu helm warna merah NTC, satu jaket warna biru dan satu celana jeans warna biru.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka RRDW kini harus mendekam di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia terjerat Pasal 76 huruf (e) dan Pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkai Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Mustofah. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Pamekasan Siagakan Personel 24 jam di Kantor KPU dan Gudang Logistik Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali

Kanal Jawa Timur

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Pil Koplo di Surabaya

Kanal Jawa Timur

Colling System, Kapolres Tanjung Perak Silaturahmi ke PD Muhammadiyah Kota Surabaya

Kanal Jawa Timur

Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Tingkatkan Kebersihan dan Kebersamaan Bersama Warga

Kanal Jawa Timur

Jumat Curhat Polres Mojokerto Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja

Kanal Jawa Timur

Gencar Sosialisasi Polsek Slahung dan Forpimka Kita Selamatkan Anak Anak Dari Bahaya Narkoba

Kanal Jawa Timur

Kapolri: Apresiasi e-Learning Humas Polri Presisi Jadi Cara Tingkatkan Kemampuan Kehumasan Anggota