Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:12 WIB - Editor : Redaksi

Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari selasa (12/12) pagi Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Iptu Edi Eko Purnomo menjelaskan tersangka AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH menerangkan penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jum’at (08/12) siang.

Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia itu

Baca Juga :  Anggota Polsek Pulung Melaksanakan Pengamanan Pembagian Takjil oleh Seniman Koplo Ponorogo Timur

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan,” jelas Iptu Edi Rabu (13/12)

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Istighosah Rutin Ahad Wage oleh Fatayat dan Muslimat NU

Kanal Jawa Timur

Polres Jember Sidak SPBU, Pastikan BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Kanal Jawa Timur

Polsek Ponorogo Laksanakan Pengamanan Wisuda Akbar Tahfidz Alqur’an Yayasan Daarul Hidayah PPTI

Kanal Jawa Timur

Persit KCK Cab. XVI Dim Ponorogo Ziarah Rombongan Peringati HUT ke 78 Persit Tahun 2024

Kanal Jawa Timur

Kedekatan Binpolmas Desa Sidorejo Dengan Masyarakat

Kanal Jawa Timur

Ketua KTH Banjarejo Apresiasi Program KTLGK Polres Batu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Kanal Jawa Timur

Polsek Sambit Hadiri Pengalihan Fungsi Tugu PSHT Di Desa Bangsalan Menjadi Tugu Pancasila

Kanal Jawa Timur

Ciptakan Harkamtibmas Aman Kondusif Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli Kewilayahan Dan Dialogis