Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:27 WIB - Editor : Redaksi

Polda Jatim Usut Dugaan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim telah memeriksa saksi – saksi atas dugaan Perkara Ilegal Akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) Kejaksaan Agung RI setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data tersebut yang dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12) pekan lalu.

“Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus Ilegal Akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi – saksi,” ujar Kombes Dirmanto, Rabu (13/12).

Menurut Kombes Pol Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang Jawa Timur yang merupakan Pensiunan PNS itu dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.

Baca Juga :  Polres Situbondo Bersama TNI dan Pemkab Cek Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023,Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.

“Saat proses pencocokan data peserta,Petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan Data Dokumen yang diterima oleh Panitia,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal itu lanjut Kombes Pol Dirmanto, pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Laksanakan Program "Polisi Baik" di Lamongan

“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan Peserta yang di curigai dan mengintrogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi Perjokian pada saat pelaksanaan tes,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,”tutup Kombes Dirmanto. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Sambit Bersama Forpimka Hadiri Serangkaian Kegiatan di Desa Jrakah

Kanal Jawa Timur

Ikut Kerja Bakti Cor Jalan, Upaya Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Bangun Desa Binaan

Kanal Jawa Timur

Polsek Sambit Melaksanakan Kerja Bakti dan Surve Lokasi Rencana Penghijauan Di Telaga Mantili

Kanal Jawa Timur

Kapolda Jatim Ucapkan Selamat Popsivo Polwan Raih Kemenangan atas Jakarta PLN Elektrik di Gresik

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Sambit Dan Forkopimka Serap Aspirasi masyarakat Dalam Musyawarah Desa

Kanal Jawa Timur

Polres Jember Maksimalkan Patroli di Bulan Ramadhan, Aksi Bali Jadi Salah Satu Atensi

Kanal Jawa Timur

Tuban Sport Centre Layak Digunakan Pertandingan Liga 2, PolresTuban Siapkan Personel Pengamanan

Kanal Jawa Timur

TNI – POLRI Bersama Masyarakat Laksanakan Kerja Bhakti Bersihkan Aliran Sungai Di Dam Cokromenggalan