Home / Kanal Jawa Timur

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:43 WIB - Editor : Redaksi

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pencurian Sapi di Galis

BANGKALAN – Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan resmob Polres Bangkalan.

Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.

Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan.

“Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, Jumat (15/12).

Baca Juga :  Wujud Silaturahmi Dan Komunikasi Kapolres Ponorogo Hadiri Pelantikan Ketua Ranting / Komisariat PSHT

Saat melakukan pencarian,lanjut AKBP Febri petugas bersama korban pun mendapatkan jejak jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka yang berada di Kecamatan Modung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternya pemilik rumah tersebut merupakan penadah,”kata AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut.

“Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas,” lanjut Kapolres Bangkalan.

Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB.

Baca Juga :  Kunjungan Bupati Ponorogo Di Pasar Ramadhan Kelurahan Keniten, Polsek Ponorogo Berikan Pengamanan

Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.

“AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut,” tambah AKBP Febri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Ciptakan Kamtibmas Kondusif Polsek Pudak Serta Koramil Laksanakan Patroli Presisi

Kanal Jawa Timur

Polsek Balong Melaksanakan Pengamanan Semaan Al Quran dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Di Desa Jalen

Kanal Jawa Timur

Polsek Sukorejo Laksanakan Himbauan Kamtibmas Saat Patroli Kewilayahan

Kanal Jawa Timur

Polres Blitar Panen Kedua Jagung Swasembada untuk Anggota dan Masyarakat

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Slahung Dengarkan Curhatan Sang Pemilik Cita Cita

Kanal Jawa Timur

Polres Bondowoso Siapkan Personel Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Kanal Jawa Timur

Polsek Babadan Melaksanakan Pengamanan Baksos Pendistribusian AML Rice Kepada Warga

Kanal Jawa Timur

Polsek Badegan Melaksanakan Pengamanan Pembagian Bansos Beras Cadangan Pangan Pemerintah Kepada Masyarakat