Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:43 WIB - Editor : Redaksi

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Berhasil Selamatkan Korban TPPO di Situbondo

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke.

Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang tentang adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap didalam kamar dan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Baca Juga :  Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu

Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim begerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK termasuk korban W.

Selanjutnya, mendasari keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, anggota Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Dampingi Petani Panen Padi

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsive Kepolisian dalam menindak lanjuti pengaduan atau laporan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih dibawah umur” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo . (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Kerja Bakti Bersihkan Talud Jalan, Partisipasi Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Jaga Kebersihan Lingkungan

Kanal Jawa Timur

Polsek Ngebel Melaksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran BST Di Desa Ngebel

Kanal Jawa Timur

Tiga Atensi Polresta Malang Kota Dalam Patroli Kota Presisi di Bulan Ramadhan

Kanal Jawa Timur

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Kanal Jawa Timur

Siap Sukseskan Pemilu 2024, PPS Mangkujayan Lantik 154 KPPS

Kanal Jawa Timur

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Tulungagung Masifkan Patroli Perumahan yang Ditinggal Mudik

Kanal Jawa Timur

Sinergitas TNI-Polri Kota Malang Sukses Laksanakan Pengamanan Kunker Presiden Jokowi di TPA Supit Urang

Kanal Jawa Timur

Gencar Sosialisasi Polsek Slahung dan Forpimka Kita Selamatkan Anak Anak Dari Bahaya Narkoba