Home / Kanal Jawa Timur

Selasa, 2 Januari 2024 - 15:12 WIB - Editor : Redaksi

Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD

KEDIRI KOTA – Sat Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ( MD ).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 03.00 wib.

“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman temanya melintas di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor”, jelas AKP Nova, Senin (01/01/24).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.

Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.

Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Pengamanan Libur Nataru Polda Jatim Atensi Perlintasan KA Tak Berpalang

Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.

Berkat bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Piala Dunia U-17 Polda Jatim Akan Melakukan Pemeriksaan Tiket di Jalan Akses Masuk Stadion GBT

Kanal Jawa Timur

Ringankan Beban, Polsek Mlarak Berikan Bantuan Semen Kepada Warga Korban Bencana Rumah Roboh

Headline

Kapolda Jatim Pastikan Proses Rekapitulasi Pemilu di KPU Jatim Berjalan Aman dan Lancar

Kanal Jawa Timur

Ops NCS Polri Kunjungi Ponpes Bumi Shalawat Sidoarjo, Gus Ali Doakan Pemilu Aman dan Damai

Kanal Jawa Timur

Gandeng Forpimka dan MUI, Kapolsek Slahung Laksanakan Safari Ramadhan Berikan Himbauan Khamtibmas

Kanal Jawa Timur

Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres Ponorogo Gelar Bakti Sosial

Kanal Jawa Timur

Gercep Polisi Beri Pertolongan Pemudik di Kota Mojokerto yang Pingsan di Bus

Kanal Jawa Timur

Upaya Stabilisasi Harga Beras Satgas Pangan Polres Magetan bersama Bulog Gelar Operasi Pasar