Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 3 Januari 2024 - 09:52 WIB - Editor : Redaksi

Akhir Tahun 2023 Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

SURABAYA – Menjelang pergantian tahun 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan 2.065 knalpot brong.

Knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penggunaan knalpot brong ini cukup meresahkan masyarakat karena suaranya bising yang memekakkan telinga.

“Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Knalpot dipotong menjadi beberapa bagian kecil sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKBP Arif,Minggu (31/12).

Pemotongan diawali oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya bersama Kepala Dinas Perhubungan,Tundjung Iswandaru dan Kasat Pol PP Kota Surabaya,Fikser.

Baca Juga :  Polisi Amankan Remaja Diduga Anggota Gangster Hendak Tawuran di Surabaya Barat

“Masalah knalpot brong ini sempat viral berkaitan dengan adanya balap liar dan sempat menimbulkan korban di beberapa  persimpangan-persimpangan,” tutur AKBP Arif.

AKBP Arif mengungkapkan, ada lebih dari 2064 knalpot brong yang dimusnahkan.

Seluruhnya merupakan hasil razia yang dilakukan jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya selama bulan Desember 2023.

Selain knalpotnya dimusnahkan, motor yang kelengkapannya tidak standar baru bisa diambil pemiliknya setelah malam pergantian tahun 2024.

“Tentunya setelah seluruh kelengkapannya distandarkan,”tegas AKBP Arif.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Hal ini juga diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Kanal Jawa Timur

Turut Membangun Desa, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Kerja Bakti Pengecoran Jalan

Kanal Jawa Timur

Polsek Siman Melaksanakan Pengamanan Pembukaan Spensasi Spektakuler II 2024 Anniversary 41 SMPN 1 Siman

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Balong Melaksanakan Pengamanan Pertemuan Lintas Sektor Bidang Kesehatan Puskesmas Balong

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Sukorejo Ponorogo Gelar Binrohtal

Kanal Jawa Timur

Jaga Harkamtibmas Dan Cegah Tindak Kejahatan Sat Samapta Polres Ponorogo Gencar Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Kanal Jawa Timur

Polisi RW Polres Probolinggo Kota Terima Puluhan Ranmor Operasional dari Walikota

Kanal Jawa Timur

Polres Lumajang Siapkan Skema Lalu Lintas Jelang Nataru, Atensi Jalur Perlintasan KA