Home / Kanal Jawa Timur

Selasa, 9 Januari 2024 - 15:09 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Seorang Penjaga Malam Diamankan

TUBAN – Layaknya pagar makan tanaman, begitulah ulah oknum penjaga malam yang ada di komplek salah satu reumahan di Kabupaten Tuban ini.

WS ( 49) yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah perumahan tersebut bukan mengamankan barang di tempat yang ia jaga, justru ia nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di kompleks perumahan itu.

Kini WS d amankan Polisi akibat perbuatannya yang mengambil sepeda motor merek Honda beat nomor polisi S 2175 GD milik MZP (17) yang terparkir di pinggir jalan dekat masjid Al-Ikhlas Perumahan Karang Indah.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Ponorogo Melaksanakan Patroli Perintis Presisi

“Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal sholat Jum’at oleh pemiliknya” terang AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (09/01/2024)

Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggondol Handphone milik korban VBAP yang saat itu ditaruh di dalam jok motor tersebut.

Penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi adanya sebuah sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

Motor yang diduga hasil curian itu terparkir di depan sebuah rumah yang beralamatkan di perumahan Karang Indah namun dengan plat nomor berbeda.

Baca Juga :  Polda Jatim Pastikan Informasi Video KPPS Dianiaya Sekelompok Orang di Madura adalah Hoaks

Saat akan dilakukan pengecekan tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dari dalam dan pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi.

“Pelaku sempat bersembunyi diatas genting” ungkap AKP Riyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polsek Babadan Melaksanakan Pengamanan Sholat Tarawih Di Masjid AR Rahman Desa Pondok

Kanal Jawa Timur

Terus Dekat Dengan Rakyat, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga Pasang Granit Lantai Masjid

Kanal Jawa Timur

Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil

Kanal Jawa Timur

Hadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Tetap Jaga NKRI

Kanal Jawa Timur

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Kanal Jawa Timur

Silaturahmi ke DPW LDII Kapolda Jatim Sampaikan Tiga Poin Wujudkan Pemilu Damai

Kanal Jawa Timur

Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Kanal Jawa Timur

Polsek Jajaran Rayon III Bersama TNI Melaksanakan Razia Gabungan Knalpot Brong