Home / Kanal Jawa Timur

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:55 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Menangkap DPO Kasus Penganiayaan di Jember

JEMBER – Polisi akhirnya berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember setelah HR Lima Bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).

“Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN , dan AY ,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto.

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon.

Baca Juga :  Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AL hingga mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat diduga berupa roti kalung.

Akibat pengeroyokan tersebut, AL mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jember AKBP Moh.Nurhidayat melaluivKapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan setelah menjadi DPO selama lima bulan Polsek Puger akhirnya berhasil menangkap HR.

Baca Juga :  Personil Gabungan Polres Ponorogo Dan Polsek Pulung Melaksanakan Pengamanan Pesta Rakyat Wagir Kidul Fest

Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga.

Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

“Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Melaksanakan Pengamanan Parapatan PSHT P.17 Ranting Sampung

Kanal Jawa Timur

Cegah Perundungan Polresta Malang Kota Sosialisasi Stop Bullying di Sekolah

Kanal Jawa Timur

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Ponorogo Bersama Pemkab Cek Ketersediaan Bahan Pokok Pangan

Kanal Jawa Timur

Polsek Somoroto giat sambang desa atau omah rembuk

Kanal Jawa Timur

Pupuk Kebersamaan, Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Buka Puasa Bersama PCNU Ponorogo

Kanal Jawa Timur

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Kanal Jawa Timur

Ratusan Personel Polres Tulungagung Mendapatkan Vaksin untuk Jaga Kesehatan

Kanal Jawa Timur

Kapolres Ponorogo Beri Himbauan Kamtibmas saat Cangkrukan Bersama Warga Slahung