Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:21 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 20.200 Butir Carnophen Disita

TUBAN – Dalam dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus Narkoba dan mengamankan 10 tersangka.

Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.

Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.

Menurut AKP Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.

“Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka,” Ucap AKP Teguh, Kamis (18/01/2024)

Baca Juga :  Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif Polsek Jenangan Gencar Laksanakan Patroli Dialogis

Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban.

Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat.

“Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan” terangnya

Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.

Baca Juga :  Harga Beras di Situbondo Berangsur Turun, Satgas Pangan dan Forkopimda Intens Pantau Pasar

“Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya” ungkap Teguh

Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta

“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir” jelas Kasat Resnarkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Mojokerto Kota Cek Gudang PPK

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Laksanakan Pengamanan Istighotsah dan Pengajian Rutin Muslimat-Fatayat NU

Kanal Jawa Timur

Polres Malang Sidak SPBU, Pastikan Kondisi BBM Aman Saat Mudik Lebaran 2024

Kanal Jawa Timur

Dua Pekan, Polres Malang Berhasil Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Amankan 10 Tersangka

Kanal Jawa Timur

Ketua DPD LDII Ngawi Mengajak Warga Untuk Tetap Jaga Kerukunan Pasca Pencoblosan Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Media Sosial Milik Kominfo Ponorogo Masuk Peringkat Terbaik di Jawa Timur

Kanal Jawa Timur

Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim Sidak Pasar Sentra Beras

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Sumoroto Pimpin Pelaksanaan Apel Gabungan Dalam Rangka Operasi Knalpot Brong