Home / Kanal Jawa Timur

Senin, 22 Januari 2024 - 14:55 WIB - Editor : Redaksi

Polres Situbondo Ungkap Narkoba, Tersangka Pengedar dan Ratusan Pil Trex Berhasil Diamankan

SITUBONDO – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa (16/1/2024) pekan lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

Baca Juga :  Lima Pelaku Pelempar Bus PERSPA diamankan Polres Ponorogo

Tersangka diamankan dipinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo dan saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya, Senin (22/1).

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Demi Wujudkan Desa Bersinar Kapolsek Mlarak Gencar Berikan Sosialisasi Narkoba Di Desa Suren

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta“ terangnya.

Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Hal ini kata AKBP Dwi Sumrahadi merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Distribusi Logistik Pemilu di Daerah Terpencil Pakai Kuda, Polres Jember Lakukan Pengawalan Jalan Kaki

Kanal Jawa Timur

Respon Pengaduan Warga Polres Lumajang Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar

Kanal Jawa Timur

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Mlarak Pimpin Langsung Giat Operasi Balon Udara Tanpa Awak dan Petasan Di Wilayahnya

Kanal Jawa Timur

Dekat dan Bersahabat, Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih Dengan Baksos dan Bakkes

Kanal Jawa Timur

Ramadhan Berkah Kapolres Situbondo Berbagi Takjil untuk Massa Unras AMPD

Kanal Jawa Timur

Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara Surabaya

Kanal Jawa Timur

Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Razia di Suramadu untuk Harkamtibmas saat Nataru