Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:21 WIB - Editor : Redaksi

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Gandeng Media Sosialisasikan Sanksi Hukum Penyebaran Hoax

“Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.

Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Baca Juga :  Jelang pemilu damai Kapolsek Badegan sambangi warga Karangjoho beri himbauan Kamtibmas

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Kanal Jawa Timur

Polsek Ponorogo Melaksanakan Patroli dan Razia Pelajar Yang Bolos Jam Sekolah

Kanal Jawa Timur

Peduli Disabilitas, Polres Bondowoso Sosialisasikan Kamseltibcarlantas bagi Tuna Netra

Kanal Jawa Timur

Polres Tanjungperak Maksimalkan Patroli Antisipasi Geng Remaja Jelang Nataru

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Bungkal Bersama Forpimka Hadiri Safari Ramadhan 1445 H Di Desa Kwajon

Kanal Jawa Timur

Jaga Lingkungan Tetap Sehat, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Kanal Jawa Timur

Polisi Amankan 13 Motor Knalpot Tidak Sesuai Spektek di Pamekasan

Kanal Jawa Timur

Berikan Rasa Aman Polsek Ngrayun Laksanakan Pengamanan Sholat Isya dan Taraweh di Masjid An Nur Desa Temon