Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:06 WIB - Editor : Redaksi

Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

 

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.

Baca Juga :  Polsek Jambon Melaksanakan Selektif Pagi Wujudkan Kamtibcar lantas Aman dan Kondusif

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Mojokerto dan Kodim 0815 Berikan Layanan Pengobatan Gratis Untuk Warga

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883.

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Bersama Para Da’i, Polres Ponorogo Gelar Silaturahmi Sinergitas Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Kanal Jawa Timur

Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Kanal Jawa Timur

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya di Lumajang Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Kanal Jawa Timur

Harkatibmas Polres Tanjungperak Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar

Kanal Jawa Timur

Kapolres Ponorogo Hadiri Tari Massal Sapu Blarak Bersama TK Aisyah Di Alun-Alun

Kanal Jawa Timur

Sambut Hari Bhayangkara ke – 78 Polda Jatim Gelar Balap Sepeda Tour de Panderman

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2023/2024

Kanal Jawa Timur

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan