Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 1 Februari 2024 - 10:03 WIB - Editor : Redaksi

Respon Cepat Laporan Warga, Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

 

SURABAYA – Dua orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk oleh Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Karangan Surabaya, Senin (22/1) pekan lalu.

Mereka yang merupakan residivis itu, inisial E (23) odan LH (35) yang keduanya warga asal Kabupaten Sidoarjo.

Meski pernah mendekam dalam penjara, keduanya yang tinggal kos di Jalan Karangan Surabaya itu tak kapok.

Warga yang mengatahui jika mereka menjual narkoba akhirnya melaporkan ke Polisi.

Dari hasil ungkap itu, diamankan barang bukti 2 plastik berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 99,310 gram dan 6,390 gram, 1 butir warna biru logo huruf QP dan kepala narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,320 gram.

Baca Juga :  Kamseltibcar Lantas Prioritas Polsek Badegan Ciptakan Kenyamanan Berkendara Jam Padat Di Pagi Hari

Ditemukan juga, timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, skrop dari sedotan, buku catatan, sendok stanlais, sendok plastik, ATM dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah lakukan melakukan penangkapan seminggu yang lalu dan saat ini kedua tersangka sedang kami proses,” ujar Kompol Suria, Kamis (1/2/24).

Kompol Suria menjelaskan, dari keterangan tersangka, LH mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari M (DPO) pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Narkotika itu diambil secara ranjauan di daerah Masjid Agung, Taman Indah Surabaya. Pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 100 gram sabu.

Baca Juga :  Polsek Ponorogo Melaksanakan Sosialisasi Perundungan atau Stop Bullying di SD BRiGHT KIDDIE Ponorogo

Kemudian tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib ambil ranjauan di Jalan Ketintang Surabaya sebanyak 100 butir extacy dan maksud tujuan menerima adalah untuk dikirim kembali atas perintah M (DPO).

“Dari pekerjaan meranjau itu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.000.000,”kata Kompol Suria.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*).

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Amankan 6 Pemuda Konvoi Bersajam yang Viral di Medsos

Kanal Jawa Timur

Ditlantas Polda Jatim bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Kanal Jawa Timur

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kanal Jawa Timur

Buka Puasa Bersama Jurnalis, Polres Trenggalek Paparkan Peran Strategis Media dan Warganet

Kanal Jawa Timur

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Kanal Jawa Timur

Gelar Doa Bersama, Kapolda Riau: Puncak dari Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

Kanal Jawa Timur

Kapolda Jatim Pimpin Rilis Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita 144 Kilogram Sabu

Kanal Jawa Timur

Perangi Narkoba Kapolsek Siman Bersama Forpimka Melaksanakan Sosialisasi Desa Bersih Narkoba Di Desa Demangan