Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:12 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

TUBAN – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Kerja Bakti Pembersihan di Jalan

“Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali” ucap AKP Rianto.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

Baca Juga :  Gotong Royong, Polisi bersama TNI dan Warga Bersihkan Tanah Longsor di Magetan

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polisi Berhasil Menangkap DPO Begal Motor yang Beraksi di Surabaya

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Dan Polsek Jajaran Melaksanakan Razia Balap Liar Dan Aksi Premanisme Serentak Di Wilayahnya.

Kanal Jawa Timur

Bhabinkamtibmas Desa Mrican monitoring dan pengamanan Kejurkab balap sepeda MTB Piala Bupati 2023 di Desa Mrican*

Kanal Jawa Timur

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Kanal Jawa Timur

Polsek Sukorejo Melaksanakan Binluh Penyalahgunaan Narkoba Kepada Calon Pekerja di UPT Balai Latihan Kerja Desa Karanglo Lor

Kanal Jawa Timur

Polres Tulungagung Amankan 10 Unit Motor Pada Aksi Balap Liar

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Ujian Kenaikan Tingkat PSHT Di SMPN 2 Kauman

Kanal Jawa Timur

Pengamanan Penyaluran Bansos Pangan Beras Kepada Masyarakat Di Wilayah Hukum Polsek Slahung.