Home / Kanal Jawa Timur

Selasa, 13 Februari 2024 - 09:02 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka dalam Kasus KDRT di Singosari Malang

MALANG – Polres Malang secara resmi menetapkan DMM (40) sebagai tersangka dalam kasus kematian DS (40), suatu peristiwa KDRT yang menghebohkan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 24 Januari 2024.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik usai DS ditemukan dalam keadaan lemas dengan busa di mulut, dugaan akibat keracunan, dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan 9 saksi, 3 saksi ahli, serta hasil rekam medis yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat cairan kimia.

Proses penahanan dilaksanakan tanpa melakukan penangkapan karena tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024.

“Tersangka ini adalah suami dari korban meninggal dunia atas nama DS dengan inisial tersangka adalah DMM, dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2024,” kata AKP Gandha dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (12/2/2024).

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Bangkalan Berhasil Amankan Dua Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang

Kasatreskrim menambahkan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan ditemukan pesan singkat di ponsel dan buku diari korban yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga sejak tahun 2015 hingga 2019.

Motif perbuatan tersangka diduga terkait tuduhan selingkuh oleh korban, yang mengakibatkan pertengkaran hingga puncaknya pada 24 Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka diduga dengan memaksa korban untuk meminum cairan pembersih toilet saat bertengkar.

Salah seorang saksi yang merupakan anak kandung korban DS, mengetahui bahwa ibunya dipaksa untuk meminum cairan dari botol yang biasanya digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi.

“Saksi melihat bahwa tersangka ini masuk ke dalam kamar mandi yang sebelumnya membawa gelas yang berisikan cairan dari botol yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai kamar mandi,” jelasnya.

Baca Juga :  Media Sosial Milik Kominfo Ponorogo Masuk Peringkat Terbaik di Jawa Timur

Kasatreskrim menyebut, meskipun hingga kini tidak mengakui perbuatannya, tersangka DMM telah ditahan sebagai langkah awal untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Gandha menekankan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan hukum tanpa mengejar pengakuan dari tersangka.

“Penyidikan suatu tindak pidana, penyidik tidak pernah mengejar pengakuan dari tersangka. Kita menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti. Itu sudah sesuai. Makanya kami tetapkan inisial DMM menjadi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal,” tegas AKP Gandha.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) sub pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara Surabaya

Kanal Jawa Timur

Polisi Tetapkan Pengemudi Innova Sebagai Tersangka dalam Insiden Kecelakaan Maut di Menur

Kanal Jawa Timur

Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

Kanal Jawa Timur

Bupati Apresiasi Polres Jember yang Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga

Kanal Jawa Timur

Kapolres Ponorogo Berikan Jaminan Kesehatan bagi PHL dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kanal Jawa Timur

Jum’at Curhat di Sukorejo Kapolres Ponorogo Minta Perguruan Silat Turut Jaga Kondusifitas

Kanal Jawa Timur

Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Kanal Jawa Timur

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Persediaan dan Harga Bahan Pokok