Home / Headline

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:12 WIB - Editor : Redaksi

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Polsek Slahung Polres ponorogo Amankan Shalat Taraweh Guna Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Baca Juga :  Berhasil Kelola Kampung Sinau Kini Bhabinkamtibmas Jangkau Anak-anak Desa Dengan Mobil Cerdas

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Jember Berikan Reward dan Punishment Kepada Anggota Polres dan Polsek Jajaran

Headline

Kapolresta Mojokerto Anjangsana ke Anak Yatim Almarhum Anggota Polri

Headline

Polres Bojonegoro Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas Sepanjang 2022

Headline

Arahan Kanit Binmas Polsek Sambit Saat Pimpin Apel

Headline

Kapolsek Balong Bersama Forpimka Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Headline

Bhakti Sosial Bhayangkari Cabang Ponorogo

Headline

Kebakaran Rumah di Sampung Ponorogo, Satu Penghuni Meninggal Dunia

Headline

Ketua KNPI Apresiasi Polri Dalam Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean