Home / Kanal Video / Video

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:49 WIB - Editor : redaksi

Video – Digugat Pra Peradilan Tersangka Pungli Sawoo, Ini Kata Kejari Ponorogo

KANALPONOROGO.COM: Digugat praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ponorogo oleh dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat penyegelan atau periwayatan tanah yang terjadi di Desa Sawoo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi menyatakan siap untuk mengikuti dan menghadapinya.

Hal tersebut disampaikan Agung usai sosialisasi hukum di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Ponorogo, Rabu (6/3/ 2024).

Diketahui, kuasa hukum dua tersangka SJ dan SY, Ernawati dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo ke Pengadilan Negeri setempat.

Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diagendakan hari Jumat (01/03/2024) lalu terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hadir.

Baca Juga :  100 Tahun Gontor Diawali dengan Sujud Syukur | Kanal Indonesia Network

Sidang akan digelar pada tanggal 7 Maret 2024 dengan agenda masih pembacaan permohonan pra peradilan.

Terkait dengan pengajuan gugatan pra peradilan tersebut, Ernawati kuasa hukum kedua tersangka menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksan Negeri Ponorogo. Pun demikian Ernawati menegaskan jika proses dari gugatan peradilan masih tetap berjalan.

Dua tersangka yaitu SJ dan SY telah ditahan oleh Kejari Ponorogo sejak Kamis(01/02/2024) lalu, dan saat ini dipindahkan ke rumah tahanan kelas 1  Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024.

Baca Juga :  Pidato Ganjar Pranowo di Hadapan Relawan Jokowi di GBK SEnayan

Keduanya disangkakan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Demokrasi

Warga Usai Sholat Ied 1444 H di MBS Jetis Ponorogo

Video

Saat Putri Ariani Nyanyi di Hadapan Presiden Jokowi

Kanal Video

VIDEO-KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka | Kanal Indonesia Network

Video

Presiden Jokowi Nikmati Kuliner Bakmi Legendaris, Yogyakarta

Kanal Video

VIDEO-KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian SYL | Kanal Indonesia Network

Video

VIDEO- KPK Cegah 9 Orang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

Kanal Video

VIDEO- Kebakaran Hutan Gunung Lawu Mencapai 1990 Hektare | Kanal Indonesia Network

Kanal Video

Sholat Idul Fitri 1444 H di Pondok Gontor-21 April 2023