KANALPONOROGO.COM: Digugat praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ponorogo oleh dua tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat penyegelan atau periwayatan tanah yang terjadi di Desa Sawoo, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi menyatakan siap untuk mengikuti dan menghadapinya.
Hal tersebut disampaikan Agung usai sosialisasi hukum di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Ponorogo, Rabu (6/3/ 2024).
Diketahui, kuasa hukum dua tersangka SJ dan SY, Ernawati dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang telah mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Ponorogo ke Pengadilan Negeri setempat.
Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diagendakan hari Jumat (01/03/2024) lalu terpaksa ditunda karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tidak hadir.
Sidang akan digelar pada tanggal 7 Maret 2024 dengan agenda masih pembacaan permohonan pra peradilan.
Terkait dengan pengajuan gugatan pra peradilan tersebut, Ernawati kuasa hukum kedua tersangka menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksan Negeri Ponorogo. Pun demikian Ernawati menegaskan jika proses dari gugatan peradilan masih tetap berjalan.
Dua tersangka yaitu SJ dan SY telah ditahan oleh Kejari Ponorogo sejak Kamis(01/02/2024) lalu, dan saat ini dipindahkan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024.
Keduanya disangkakan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP